Chapnews.id – Langkah strategis diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam upaya memperkuat armada transportasi massal di tanah air. Perusahaan pelat merah ini berencana melakukan impor sebanyak 23 rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) bekas asal Jepang. Keputusan besar ini bukan tanpa hambatan, lantaran rencana tersebut telah melalui proses pembahasan intensif hingga akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Komisi VI DPR RI.
Persetujuan dari parlemen ini bukan merupakan cek kosong. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026, Komisi VI DPR RI memberikan restu dengan catatan penting. DPR menekankan bahwa meskipun impor dilakukan, pemerintah dan KAI tidak boleh melupakan penguatan industri perkeretaapian nasional.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengadaan sarana melalui jalur impor ini merupakan langkah taktis untuk mengatasi kebutuhan mendesak. Menurutnya, kebijakan ini dipandang sebagai solusi transisi yang masuk akal untuk menjembatani celah antara kebutuhan armada saat ini dengan kemampuan produksi manufaktur dalam negeri.
"Pengadaan sarana ini bukan sesuatu yang baru, melainkan sebagai solusi transisi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Andre saat membacakan kesimpulan rapat bersama jajaran Direksi PT KAI.
Lebih lanjut, Andre mengingatkan agar KAI tetap menjalin sinergi yang kuat dengan PT INKA sebagai produsen kereta nasional. DPR meminta agar PT INKA terus ditingkatkan kapasitasnya, baik dari sisi kesiapan teknologi (technology readiness levels) maupun kesiapan manufaktur (manufacturing readiness level) hingga mencapai level 9. Hal ini bertujuan agar industri nasional mampu bersaing secara kualitas, teknologi, dan daya saoleh di kancah global.
Di sisi lain, Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusan impor KRL bekas tersebut. Bobby mengungkapkan bahwa kondisi armada KRL yang beroperasi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Banyak dari rangkaian kereta yang ada telah memasuki usia di atas 40 tahun, sehingga memerlukan peremajaan segera demi keamanan dan kenyamanan penumpang.
Bobby menjelaskan bahwa memilih KRL bekas dari Jepang adalah keputusan yang paling efisien secara waktu. Jika KAI memilih untuk mengimpor kereta baru, prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama, yakni sekitar satu hingga dua tahun. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas produksi kereta di dalam negeri.
"Jika kita mengimpor unit baru, dikhawatirkan akan mengganggu ritme produksi kereta dalam negeri. Sedangkan dengan opsi kereta bekas ini, prosesnya jauh lebih cepat. Setelah disetujui, kita hanya membutuhkan waktu satu hingga dua bulan saja untuk pengadaannya. Ini murni untuk kebutuhan transisi," pungkas Bobby.
Melalui langkah ini, KAI berharap dapat menutup celah kekurangan armada secara cepat sambil menunggu industri manufaktur dalam negeri siap memenuhi kebutuhan transportasi massal secara mandiri di masa depan. Melansir informasi dari chapnews.id, langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan transportasi publik di wilayah metropolitan.

