Ads - After Header

Kalender 2027 Bocor! Ada Libur Panjang 10 Hari!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi para pekerja dan masyarakat Indonesia! Pemerintah secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Totalnya mencapai 26 hari, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, menjanjikan potensi libur panjang yang menggiurkan, termasuk periode 10 hari penuh di bulan Maret 2027.

Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). SKB dengan nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 ini ditandatangani pada 15 September 2026 oleh Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, serta MenPANRB Rini Widyantini.

Kalender 2027 Bocor! Ada Libur Panjang 10 Hari!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, dalam konferensi persnya pada Selasa (15/9/2026), menjelaskan rincian penetapan ini. "Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya, menegaskan total 26 hari yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Pratikno menambahkan bahwa penetapan cuti bersama ini telah melalui pertimbangan matang, khususnya untuk memastikan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, termasuk persiapan mudik Lebaran dan perayaan hari besar keagamaan lainnya. Ia juga menekankan perbedaan penerapan cuti bersama: "Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," jelasnya.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah maupun swasta. Dalam SKB tersebut, juga disebutkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.

Untuk unit kerja atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, diwajibkan untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawannya. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama 2027.

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk sektor swasta, kebijakan diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing. SKB ini sendiri mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer