Ads - After Header

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Eks Kabais TNI Terancam Diperiksa!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo. Desakan ini terkait dengan kelanjutan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. Dimas sendiri pada Kamis ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.

"Hari ini saya, sebagai koordinator KontraS, akan memberikan keterangan kepada tim kepolisian untuk mendalami proses penyelidikan kasus penyiraman air keras ini," ujar Dimas saat ditemui di Polda Metro Jaya. Ia memperkirakan penyidik akan menggali dua hal utama: hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan proses praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Eks Kabais TNI Terancam Diperiksa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan yang secara tegas memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Putusan ini menjadi landasan kuat bagi KontraS untuk terus mendorong pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, Dimas juga secara gamblang menyatakan pentingnya pemeriksaan terhadap Letjen Yudi Abrimantyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabais TNI. "Kami juga meminta agar kepolisian memeriksa Kabais yang telah meletakkan jabatannya. Keterangan beliau sangat krusial, terutama mengingat empat anggota BAIS telah divonis dalam proses peradilan militer terkait insiden ini," tegas Dimas.

Menurut Dimas, keterangan Yudi Abrimantyo diharapkan dapat membongkar dugaan "tindakan operasi" yang selama ini menjadi dalil dalam temuan investigasi TAUD. "Ini untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh tim advokasi untuk demokrasi," jelasnya.

Sebagai latar belakang, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko dengan hukuman 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dengan 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi diidentifikasi sebagai eksekutor utama penyiraman. Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Kapten Nandala dan Lettu Sami Lakka menerima hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan mereka. Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan berencana. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Oditur dan para terdakwa masih dalam masa "pikir-pikir" untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer