Chapnews – Nasional – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, memberikan jaminan penyelesaian dua kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam waktu dua bulan. Pernyataan ini disampaikan Karyoto dalam Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2024 di Jakarta, Selasa (31/12). Menurut Karyoto, Polda Metro Jaya hanya perlu melakukan pengecekan ulang kelengkapan berkas perkara. Ia optimistis berkas tersebut dapat dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun 2025. "Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya, satu-dua bulan lagi selesai," tegas Karyoto.
Karyoto menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus Firli Bahuri hingga tuntas, menyebutnya sebagai tanggung jawab yang harus diselesaikan. Selain kasus suap, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka sejak 22 November 2023, namun hingga kini belum dilakukan penahanan atau proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sempat mengalami kendala. Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara pada 15 Desember 2023 dan 24 Januari 2024, namun Kejaksaan mengembalikannya dua kali untuk dilengkapi. Firli sendiri beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan hal tersebut dimungkinkan jika Firli tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sesuai KUHAP. "Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," jelas Ade. Namun, ia belum memastikan apakah langkah tersebut akan diambil, dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut di waktu yang tepat. "Nanti akan kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyinggung kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang masih dalam tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa status tersangka belum ditetapkan karena tuduhannya terkait pasal 36, yang merupakan perilaku etik yang dikriminalisasi menjadi tindak pidana. Karyoto sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kedua kasus Firli secara bersamaan, bukan secara bertahap.