Chapnews.id – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai skema bantuan sosial (bansos). Di tengah upaya menekan angka kemiskinan, masyarakat sering kali merasa bingung dengan banyaknya jenis bantuan tunai yang ditawarkan. Salah satu yang paling sering memicu pertanyaan adalah perbedaan antara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra.
Meskipun keduanya sama-sama memberikan bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak salah dalam memahami hak dan sumber pendanaannya. Perbedaan ini mencakup aspek sumber anggaran, kriteria penerima, hingga mekanisme penyalurannya.

Memahami BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan program bantuan yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa. Perlu diketahui bahwa Dana Desa adalah dana yang ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa untuk digunakan dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan di tingkat akar rumput.
Berdasarkan regulasi terbaru, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, salah satu prioritas utama penggunaan dana desa adalah untuk membantu warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Fokus utama dari bantuan ini adalah memastikan bahwa warga di pelosok desa yang paling membutuhkan dapat segera mendapatkan sokongan finansial.
Dari segi nominal, BLT Dana Desa biasanya memiliki batas maksimal sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Namun, penting untuk dicatat bahwa besaran dan durasi pemberian bantuan ini sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing desa. Penyalurannya pun fleksibel, bisa dilakukan secara rutin setiap bulan atau dikumpulkan dalam satu paket per triwulan (tiga bulan sekali).
Mengenal BLT Kesra
Berbeda dengan BLT Dana Desa, BLT Kesra atau Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat umumnya bersumber dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jika BLT Dana Desa bersifat desentralisasi (dikelola desa), maka BLT Kesra cenderung bersifat sentralisasi dengan kriteria penerima yang ditentukan melalui basis data nasional.
Penerima BLT Kesra biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Skema ini dirancang untuk menjangkau masyarakat kurang mampu di berbagai wilayah, tidak hanya terbatas pada warga desa, tetapi juga mencakup masyarakat di wilayah perkotaan yang memenuhi syarat sebagai KPM.
Kesimpulan Perbedaan
Secara garis besar, perbedaan utama terletak pada "dompet" yang digunakan. BLT Dana Desa menggunakan anggaran desa untuk menangani kemiskinan ekstrem di tingkat lokal, sementara BLT Kesra menggunakan anggaran negara untuk perlindungan sosial yang lebih luas.
Bagi masyarakat, sangat penting untuk memastikan data diri sudah terverifikasi dengan benar di tingkat desa maupun melalui dinas sosial setempat. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam memantau penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

