Chapnews – Nasional – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi pusat perhatian, memicu perdebatan sengit di kalangan legislator. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melontarkan peringatan keras, menyebut draf RUU tersebut berpotensi menabrak prinsip-prinsip hukum dasar dan konstitusi negara. Kekhawatiran utama Soedeson adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan pidana, sebuah konsep yang dikenal sebagai non-conviction based.
Menurut Soedeson, pendekatan semacam ini dinilai kontradiktif dengan karakteristik hukum Indonesia yang menganut sistem civil law. Sistem hukum nasional kita cenderung berfokus pada individu (in personam), bukan semata-mata pada objek atau barang (in rem). Ia menekankan bahwa fokus RUU pada perampasan aset yang bersifat in rem (terhadap barang) tidak sejalan dengan karakter hukum civil law di Indonesia yang lebih mengedepankan aspek in personam (terhadap orang).

Politikus Partai Golkar itu lebih lanjut menyoroti bahwa mekanisme perampasan tanpa melalui proses hukum pidana berpotensi besar melanggar Pasal 28 UUD 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan harta kekayaan mereka. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang secara gamblang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah. Bahkan, menurutnya, UUD 1945 melindungi harta kekayaan setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan. "Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," tegas Soedeson.
Dari sudut pandang hukum perdata, Soedeson menggarisbawahi prosedur peralihan hak atas harta benda di Indonesia yang sangat rigid, mencakup tahapan mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering). Ia menyuarakan kekhawatiran bahwa jika RUU Perampasan Aset mengabaikan tahapan-tahapan tersebut, tindakan negara bisa dianggap prematur secara hukum. Soedeson mengkritik keras penggunaan kata ‘rampas’ tanpa proses hukum yang jelas. "Hukum adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena harta berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," ujarnya, menekankan pentingnya tahapan hukum yang berurutan: sita, lalu rampas setelah ada putusan.
Di luar persoalan perampasan, Soedeson juga melayangkan kritik terhadap wacana penghapusan elemen kerugian negara, dengan hanya berfokus pada delik fraud. Menurutnya, absennya batasan kerugian negara yang konkret dapat membuat penegakan hukum menjadi tidak terkendali, bahkan berpotensi menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara luas. Ia memperingatkan, "Jika kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi." Baginya, elemen kerugian negara berfungsi sebagai batasan yang memberikan kejelasan konkret terhadap tindakan melawan hukum.
Saat ini, Komisi III DPR RI tengah secara maraton menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pakar, praktisi hukum, dan akademisi guna menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski demikian, belum ada sinyal pasti kapan RUU yang sangat krusial ini akan mulai dibahas secara resmi bersama pemerintah. Publik menantikan kejelasan serta kehati-hatian maksimal dalam perumusan undang-undang yang berpotensi memiliki implikasi luas terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


