Ads - After Header

Korupsi Pelindo, Eks Bos BKI Belawan Dicokok!

Ahmad Dewatara

Korupsi Pelindo, Eks Bos BKI Belawan Dicokok!

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Senin (13/10), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

RS diduga kuat terlibat dalam korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelindo I yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Peran RS sebagai konsultan pengawas proyek tersebut menjadi sorotan utama dalam penyidikan.

 Korupsi Pelindo, Eks Bos BKI Belawan Dicokok!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti yang mengindikasikan RS bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proses pengadaan kapal tunda yang merugikan negara miliaran rupiah. "Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah," tegas Husairi.

Penahanan RS dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau mempersulit proses penyidikan. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama," lanjut Husairi.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi kapal, progres fisik yang tidak sesuai ketentuan kontrak, dan pembayaran yang tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer