Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan operasi penggeledahan besar-besaran di 16 lokasi berbeda, meliputi rumah dan kantor, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME). Aksi penegakan hukum ini berlangsung di wilayah Medan dan Pekanbaru pada 12 hingga 14 Februari lalu, berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk enam unit mobil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik menyisir 11 lokasi di Sumatera Utara, khususnya Medan, dan 5 lokasi di Pekanbaru. "Penggeledahan ini menyasar rumah kediaman, kantor, serta beberapa pihak yang terafiliasi dengan para tersangka," terang Anang kepada wartawan, Kamis (19/2).

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, perangkat elektronik seperti handphone dan komputer, serta enam unit kendaraan roda empat. Barang bukti mobil yang disita meliputi satu unit Toyota Alphard, satu Toyota Corolla Hybrid, satu Toyota Avanza lengkap dengan BPKB-nya, serta tiga unit mobil lainnya yang belum dirinci.
Kasus korupsi POME ini berakar dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan menstabilkan harga di pasar domestik. Namun, penyidik menemukan adanya praktik licik berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Modusnya adalah mengubah kode ekspor CPO menjadi POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu dari minyak kelapa sawit. Praktik ini diwarnai dengan pemberian dan penerimaan suap demi melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor yang seharusnya ketat.
Akibat aksi rekayasa kode ekspor ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis, antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dengan jabatan strategis: FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian; dan MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Penyelidikan kasus ini terus bergulir untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.



