Ads - After Header

Koruptor Panas Dingin! DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset

Ahmad Dewatara

Koruptor Panas Dingin! DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset

Chapnews – Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memulai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (23/2) mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah aktif melakukan "belanja masalah" dan kini berada dalam tahap awal penyusunan draf naskah akademik serta RUU tersebut.

Dasco menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen DPR sebelumnya. "Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco, seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan, proses ini akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sejalan dengan janji DPR untuk memproses RUU Perampasan Aset setelah rampungnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koruptor Panas Dingin! DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setelah tahap penyusunan draf awal rampung, Dasco memastikan bahwa DPR akan segera membuka ruang partisipasi publik yang luas untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Proses ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sebelum kemudian memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. "Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," imbuhnya, menandakan prioritas legislasi DPR ke depan.

Dukungan terhadap inisiatif DPR ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (22/2) menyatakan bahwa lembaganya sangat mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. "Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Budi kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilaporkan chapnews.id.

Budi lebih lanjut menjelaskan bahwa selama ini, praktik penegakan hukum KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Namun, juga sangat menekankan pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dan krusial dari sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai vital untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil kejahatan korupsi kepada negara, memberikan efek jera yang lebih kuat, dan mengembalikan hak-hak negara yang dirugikan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer