Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keterangan dari Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, memiliki peran vital dalam menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023-2024. Untuk memastikan kelancaran proses ini, KPK tengah mempertimbangkan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Fuad, mengingat masa berlaku pencegahan pertama akan berakhir pada Februari mendatang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (28/1), menjelaskan bahwa langkah pencegahan bepergian ini krusial agar pihak yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan serta pemeriksaan penyidik secara efektif. Hal ini menjadi kunci agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.

Saat diperiksa pada Senin (26/1), Fuad Hasan Masyhur memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia mengklaim Maktour hanya menerima kuota haji khusus kurang dari 300, tepatnya 276 jemaah, untuk tahun 2024. Fuad juga menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas alokasi kuota tersebut berada di Kementerian Agama. "Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK. Ia menambahkan bahwa sistem alokasi yang sebelumnya berbasis Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tiba-tiba berubah.
Menanggapi klaim Fuad, Budi Prasetyo menyatakan bahwa detail mengenai jumlah kuota dan pihak yang mengelola masih menjadi materi penyidikan yang sangat rinci. Informasi ini, menurutnya, akan dibuka secara transparan dalam persidangan, memungkinkan masyarakat memahami konstruksi perkara secara utuh, termasuk jumlah kuota yang dikelola oleh masing-masing biro travel.
Penyidikan kasus ini tidak hanya melibatkan penyidik KPK, melainkan juga tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut serta dalam pemeriksaan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Perhitungan awal KPK menunjukkan dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain Fuad, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang dianggap relevan. Mereka termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Muhamad AL Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia); Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022-November 2023; serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji. Penyidik mendalami peran asosiasi yang diduga menjadi pengepul uang dari biro travel untuk kemudian disalurkan kepada oknum di Kementerian Agama, serta praktik jual beli kuota haji tambahan.
Dugaan korupsi ini berpusat pada alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian yang tidak proporsional, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025. Sejumlah lokasi juga telah digeledah, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti, telah disita untuk memperkuat penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo pada 23 Januari 2026, serta Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam rangkaian penyelidikan kasus yang merugikan keuangan negara ini.


