Ads - After Header

KPK Sita Harta Fantastis Eks Wamen Silmy Karim, Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan pasca penahanannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi yang disinyalir terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2026.

Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, Silmy Karim tampak dikawal ketat. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, ia terlihat membawa sejumlah berkas. Tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya, Silmy segera diarahkan menuju lantai 2 gedung komisi antirasuah tersebut untuk dimintai keterangan.

KPK Sita Harta Fantastis Eks Wamen Silmy Karim, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penahanan Silmy Karim sendiri telah dimulai sejak Kamis, 4 Juni 2026, untuk masa 20 hari pertama. Ia tidak sendirian. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka tersebut meliputi Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal). Selain itu, ada pula Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, pada tanggal 2-3 Juni 2026, yang kemudian menyeret nama-nama tersebut.

Sehari setelah penahanan Silmy, pada Jumat (5/6), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tergolong fantastis dan diduga kuat berkaitan dengan perkara. Di antaranya adalah dua unit mobil sport mewah, sepuluh unit kendaraan roda dua yang bervariasi mulai dari Vespa, motor gede, hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, serta beberapa perhiasan. Tak hanya itu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, dan Yen) juga turut disita, meskipun nominal pastinya belum diumumkan ke publik oleh chapnews.id.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy Karim dari Tim Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan opsi Praperadilan. Namun, Sahala menegaskan fokus utama tim saat ini adalah memberikan pendampingan hukum terbaik bagi kliennya. "Opsi Praperadilan itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," tutur Sahala, Jumat (5/6), di kediaman Silmy.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer