Ads - After Header

KPK Ultimatum Bupati Buol: Kembalikan Rp150 Juta!

Ahmad Dewatara

KPK Ultimatum Bupati Buol: Kembalikan Rp150 Juta!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perintah tersebut menuntut Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk mengembalikan uang sejumlah US$10.000, atau setara dengan Rp150 juta. Uang ini terkuak dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjerat mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penagihan ini merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan. "Jika itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti, akan dilakukan, karena memang salah satu apa yang dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah melaksanakan perintah hakim," kata Budi Prasetyo kepada chapnews.id melalui pesan tertulis, Minggu (15/2).

KPK Ultimatum Bupati Buol: Kembalikan Rp150 Juta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dengan demikian, KPK membuka peluang untuk kembali memanggil Risharyudi. Pemanggilan tersebut tidak hanya untuk menagih pengembalian uang, tetapi juga untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait fakta-fakta baru yang menyeruak selama persidangan.

Pengakuan Mengejutkan di Meja Hijau

Risharyudi, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024 Ida Fauziyah, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2) lalu. Dalam kesaksiannya, ia blak-blakan mengaku pernah menerima uang hingga tiket konser Blackpink dari Haryanto, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 dan kini berstatus terdakwa.

"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi saat ditanya jaksa mengenai penerimaan uang atau barang dari para terdakwa.

Ia merinci, pemberian pertama dari Haryanto berupa uang tunai Rp10 juta pada tahun 2024. Saat itu, Haryanto masih menjabat Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta, sementara Risharyudi adalah tim asistensi Menaker. Uang tersebut, dalih Risharyudi, digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah saat dirinya maju sebagai calon legislatif.

Pemberian kedua yang menjadi sorotan adalah uang sejumlah US$10.000 atau setara Rp150 juta. Risharyudi berdalih uang ini juga merupakan pinjaman. "Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati Pemilu juga. Sempat saya bilang, ‘Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan Pemilu’. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu," tuturnya.

Uang Rp150 juta tersebut, menurut Risharyudi, akhirnya ia gunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen alias ‘bodong’ melalui platform OLX. Ia beralasan motor tersebut adalah keinginan anaknya. Sementara itu, terkait tiket konser Blackpink, Risharyudi mengaku hanya mengambilnya dan meletakkan di ruangan karena ia tidak terlalu menyukai grup musik tersebut.

Hakim Tolak Pengembalian Motor Bodong

Dalam persidangan, Risharyudi sempat mengklaim telah mengembalikan uang Rp10 juta melalui rekening penampungan KPK dan juga motor Harley Davidson bodong tersebut. Namun, majelis hakim dengan tegas menolak dalih pengembalian dalam bentuk motor.

"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli," ucap hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dengan nada tinggi, yang langsung dijawab "Siap, Yang Mulia" oleh Risharyudi.

Skandal Pemerasan RPTKA Libatkan Delapan Pejabat

Kasus ini sendiri berakar dari dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Para terdakwa didakwa telah menerima uang total Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka semua memiliki peran kunci dalam Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa menyebutkan, penerimaan uang dari masing-masing terdakwa bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, bahkan ada yang menerima aset berupa mobil dan motor Vespa. Uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik individu maupun perusahaan, sebagai pungutan liar atas pengesahan RPTKA.

RPTKA sendiri merupakan izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu yang wajib diajukan oleh setiap pemberi kerja kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Jaksa membeberkan, antara tahun 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp135,29 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di sektor publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer