Ads - After Header

Kripto Bakal Kena Pajak! Siap-siap Kantong Kering?

Redaksi

Kripto Bakal Kena Pajak! Siap-siap Kantong Kering?

Chapnews – Ekonomi – Kabar mengejutkan bagi para investor kripto di Indonesia! Mulai 1 Januari 2025, transaksi pembelian aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Perubahan ini menetapkan tarif PPN baru untuk transaksi aset kripto dan beberapa barang lainnya.

Tarif PPN 12% ini akan diterapkan pada pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Namun, perhitungannya sedikit unik; PPN yang dikenakan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari total nilai transaksi. Sementara itu, biaya-biaya lain seperti deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading, akan dikenakan PPN 11% sesuai Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024. Penting untuk diingat, PPN ini hanya dikenakan pada biaya transaksi, bukan pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Pemerintah beralasan, perlakuan pajak khusus ini diperlukan mengingat sifat aset kripto yang unik dan berbeda dari barang atau jasa konvensional.

Kripto Bakal Kena Pajak! Siap-siap Kantong Kering?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Indodax, kata Oscar, telah melakukan konsultasi intensif dengan otoritas terkait, termasuk kantor pajak, untuk memastikan kepatuhan penuh. Menurutnya, penyesuaian tarif PPN ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi perpajakan di Indonesia dan menjamin keamanan transaksi bagi pengguna. Ia juga menekankan perlunya regulasi yang jelas untuk membangun kepercayaan di sektor aset kripto. "Kami menyadari interpretasi aturan pajak kerap menimbulkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas, kami yakin langkah ini akan menguntungkan ekosistem kripto Indonesia jangka panjang," tambahnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer