Ads - After Header

Luhut Binsar Pandjaitan Bongkar Rahasia UU Tipikor

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan klarifikasi mendalam terkait wacana penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di tengah simpang siur opini publik, Luhut menegaskan bahwa langkah reformasi hukum ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam delik korupsi.

Luhut menekankan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 dalam KUHP, tetap akan dipertahankan. Inti dari rekomendasi yang diajukan oleh DEN bukanlah untuk melunakkan hukuman, melainkan untuk memperbaiki mekanisme pembuktian agar lebih presisi, objektif, dan konsisten. Hal ini penting guna memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat berkelit, sementara pengambil kebijakan yang bertindak dengan itikad baik tidak terjebak dalam kriminalisasi yang tidak berdasar.

Luhut Binsar Pandjaitan Bongkar Rahasia UU Tipikor
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi elemen krusial dalam UU Tipikor. Uang negara yang diselewengkan wajib dikembalikan. Fokus kami adalah memperjelas cara pembuktiannya agar penegakan hukum lebih pasti dan tidak menimbulkan ketidakpastian," ujar Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Rekomendasi strategis ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menarik arus investasi global.

Menurut Luhut, kepastian hukum adalah variabel paling menentukan bagi kemakmuran sebuah bangsa. Merujuk pada studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, penerapan supremasi hukum (rule of law) memiliki korelasi yang jauh lebih kuat terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang dibandingkan dengan kebebasan politik maupun ekonomi semata.

Selain memperbaiki mekanisme pembuktian, DEN juga mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan dengan mengadopsi berbagai delik baru yang tercantum dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam hukum nasional Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Upaya pembenahan ini juga merupakan respons terhadap dinamika hukum terkini, termasuk adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti ketidakkonsistenan penerapan pasal-pasal korupsi oleh aparat penegak hukum. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang selama ini cenderung stagnan dapat menunjukkan tren positif.

Secara garis besar, posisi DEN sangat jelas: Pasal-pasal utama korupsi tetap tegak, pertanggungjawaban pidana tetap berlaku, dan jangkauan pemberantasan korupsi justru akan semakin luas mengikuti standar internasional. Melalui langkah ini, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bebas dari ketidakpastian hukum.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer