Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG, yang berfungsi sebagai dapur gizi publik, kini dilarang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemaran lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas petunjuk teknis penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan mutu dan keamanan pangan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang menjadi penerima manfaat program.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa lokasi SPPG harus benar-benar steril dari potensi kontaminasi. "SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan," jelas Khairul seperti dikutip Chapnews – Ekonomi – pada Sabtu (25/10/2025).
Selain lokasi yang bersih, SPPG juga wajib memiliki akses jalan yang memadai, sumber listrik dari PLN, dan sarana air bersih yang layak konsumsi. Persyaratan ini merupakan bagian dari penerapan lima kunci keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN, guna menjamin kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG.



