Chapnews – Nasional – Jakarta – Gelombang antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tak terbendung. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan lonjakan drastis jumlah pendaftar baru calon haji hingga mencapai 118,61 persen per Mei 2026, melampaui target operasional bulanan yang ditetapkan secara signifikan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa laju pertumbuhan pendaftar baru ini menjadi sinyal positif yang sangat kuat bagi keberlanjutan ekosistem perhajian di tanah air. "Hingga posisi Mei 2026, instrumen administrasi kami mencatat jumlah pendaftar haji baru yang masuk telah mencapai 203.452 orang," ungkap Fadlul dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6), seperti dikutip dari Antara.

Angka ini, lanjutnya, secara jelas merefleksikan tingkat kepercayaan publik yang masif dalam menitipkan dana persiapan ibadah mereka kepada BPKH. Fadlul menjelaskan, pertumbuhan pendaftar yang masif ini berbanding lurus dengan komitmen lembaga untuk menjaga ketahanan keuangan. Saat ini, total dana kelolaan haji telah terhimpun senilai Rp181,731 triliun.
Untuk mengimbangi peningkatan jumlah pendaftar, BPKH juga membukukan realisasi nilai manfaat sebesar Rp4,934 triliun, atau 82,73 persen dari target berkala, dengan tingkat imbal hasil (yield on investment) berada di posisi 6,57 persen. Dari sisi akuntabilitas anggaran, BPKH berhasil menekan pengeluaran operasional internal secara efisien di angka Rp182,84 miliar.
Tak hanya itu, BPKH juga aktif mengalirkan alokasi dana program kemaslahatan umat sebesar Rp99,99 miliar, yang telah mencapai 95 persen dari pagu tahun berjalan.
Dalam dokumen rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2026 yang telah disetujui, BPKH membidik target akumulatif pendaftar tahunan sebanyak 459.341 jamaah. Selain itu, lembaga ini menargetkan total dana kelolaan sebesar Rp204,287 triliun serta alokasi nilai manfaat utuh sebesar Rp14,534 triliun hingga akhir tahun.
Menyikapi dinamika positif namun penuh tantangan ini, Komisi VIII DPR RI menginstruksikan BPKH untuk terus memperkuat mitigasi risiko investasi finansial. Evaluasi biaya operasional juga diminta untuk dilakukan setiap tiga bulan. Langkah-langkah ini dianggap krusial guna menjamin keamanan dan keberlanjutan dana milik ratusan ribu pendaftar baru yang terus bertambah. (chapnews.id/antara)


