Chapnews – Ekonomi – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah kantornya disambangi oleh tim dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Kunjungan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pasar modal, di mana MASI dituding meraup keuntungan fantastis hingga Rp14,5 triliun dari dugaan manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (4/3/2026), manajemen Mirae Asset menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Pihaknya juga menyatakan dukungan penuh terhadap setiap permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. "Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tulis manajemen. Mereka menambahkan, kunjungan dari Bareskrim Polri dan OJK ini dipandang sebagai kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama bergulir.

Sebelumnya, OJK telah mengungkap secara gamblang bahwa Mirae Asset diduga mengantongi cuan sebesar Rp14,5 triliun melalui skema manipulasi penawaran umum perdana (IPO) dan transaksi fiktif saham. Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa serangkaian transaksi ilegal tersebut disinyalir menjadi pemicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler hingga mencapai angka mencengangkan, sekitar 7.150 persen.
Praktik transaksi ini, menurut Bolly, dieksekusi oleh enam orang operator yang bekerja di bawah kendali dua tersangka utama: ASS, selaku Beneficial Owner dari PT BEBS, dan MWK, yang merupakan mantan Direktur Investment Banking di Mirae Asset. Total keuntungan ilegal senilai Rp14,5 triliun tersebut kini telah dibekukan sementara oleh OJK. "Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," pungkas Bolly, seperti dilansir dari chapnews.id.


