Chapnews.id – Dunia numismatik atau hobi mengoleksi uang kuno di Indonesia mendadak dihebohkan oleh sebuah fenomena unik. Belakangan ini, jagat media sosial tengah diramaikan oleh perbincangan mengenai uang kertas pecahan Rp100.000 cetakan tahun 2026. Bukan karena desainnya yang baru, melainkan karena adanya tanda tangan khusus yang tertera pada lembaran uang tersebut, yakni tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.
Kehadiran uang dengan kombinasi tanda tangan ini memicu gelombang pencarian besar-besaran oleh para kolektor dan masyarakat umum. Fenomena ini menjadi viral setelah sejumlah pengguna media sosial, khususnya di platform X, mulai menyebarkan informasi mengenai potensi nilai sejarah dan kelangkaan uang tersebut. Banyak warganet yang mulai berspekulasi bahwa lembaran uang ini akan menjadi barang yang sangat sulit didapatkan di masa depan.

Alasan utama di balik pemburuan ini terletak pada masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang tergolong sangat singkat. Berdasarkan informasi yang beredar, Purbaya hanya menjabat selama satu tahun lima hari sebelum akhirnya posisi tersebut digantikan oleh Suahasil Nazara, yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan. Masa jabatan yang sangat singkat ini membuat proses pencetakan uang dengan tanda tangan beliau dianggap hanya terjadi dalam satu siklus produksi yang sangat terbatas.
Kondisi kelangkaan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa Perry Warjiyo, yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada periode tersebut, juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya. Jabatan Gubernur BI kini telah beralih kepada Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Perubahan kepemimpinan di dua lembaga otoritas keuangan tertinggi inilah yang membuat kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry menjadi sebuah "anomali" sejarah yang sangat berharga bagi para pencinta uang kertas.
Secara regulasi, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah bukanlah hal yang sembarangan. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut mewajibkan setiap uang kertas Rupiah memuat tanda tangan dari dua pihak otoritas, yakni perwakilan Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan perwakilan Bank Indonesia melalui Gubernur BI, sesuai dengan periode penetapan produksi uang tersebut.
Karena keterbatasan waktu jabatan yang sangat singkat, para ahli numismatik memprediksi bahwa uang pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya-Perry ini akan memiliki nilai ekonomi yang tinggi di pasar kolektor. Bagi mereka, uang ini bukan sekadar alat pembayaran yang sah, melainkan sebuah artefak sejarah yang merekam transisi kepemimpinan ekonomi di Indonesia. Bagi Anda yang memiliki lembaran ini, ada baiknya menyimpannya dengan baik karena nilainya bisa jadi jauh melampaui angka nominal yang tertera di atasnya.


