Ads - After Header

Mudik Nataru? Motor Gratis! Cek Rute & Cara Daftar!

Ahmad Dewatara

Mudik Nataru? Motor Gratis! Cek Rute & Cara Daftar!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pemudik dengan memfasilitasi pengangkutan sepeda motor menggunakan kereta api.

Kemenhub mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 miliar untuk mendukung kelancaran program Motis tahun ini. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan kereta api.

Mudik Nataru? Motor Gratis! Cek Rute & Cara Daftar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pendaftaran Motis dibuka mulai tanggal 1 hingga 29 Desember 2025. Sementara itu, periode pengangkutan sepeda motor dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23 hingga 30 Desember 2025. Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi Kemenhub atau secara luring (offline) di beberapa stasiun yang telah ditunjuk, seperti Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, Depok Baru, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, dan Purwosari (Solo).

Program Motis 2025 melayani dua rute utama, yaitu Lintas Utara dan Lintas Tengah. Lintas Utara meliputi stasiun Jakarta Gudang, Pasar Senen, Bekasi, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, dan Semarang Tawang. Sementara itu, Lintas Tengah mencakup stasiun Jakarta Gudang, Pasar Senen, Bekasi, Cirebon Prujakan, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat diimbau untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Peserta tidak boleh terdaftar dalam program mudik gratis lainnya, wajib melakukan pendaftaran secara daring dan verifikasi di posko yang telah ditentukan, menggunakan alamat email yang aktif, serta membawa dokumen-dokumen yang masih berlaku seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer