Ads - After Header

Nasib Baru Pengadilan Pajak Segera Berubah

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Langkah besar dalam sistem peradilan di Indonesia tengah memasuki babak baru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa proses pengalihan kendali Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA) sudah semakin dekat dengan garis finis. Saat ini, pemerintah tengah fokus pada penyelesaian regulasi teknis agar transisi kekuasaan tersebut berjalan mulus tanpa hambatan hukum.

Perubahan ini bukan sekadar perpindahan administratif biasa, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam struktur hukum negara. Fokus utama dari perubahan ini adalah pengalihan fungsi pembinaan organisasi, pengelolaan administrasi, hingga urusan keuangan Pengadilan Pajak yang selama ini berada di bawah kendali Kemenkeu, kini akan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.

Nasib Baru Pengadilan Pajak Segera Berubah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, mengungkapkan bahwa draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum pengalihan ini telah rampung disusun. Menurutnya, proses penyusunan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui rangkaian konsultasi intensif antar-instansi terkait untuk memastikan tidak ada celah hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.

"Progresnya sudah melalui berbagai tahap konsultasi. Saat ini drafnya sudah tersedia dan kami sedang bersiap memasuki fase harmonisasi peraturan perundang-undangan. Setelah proses harmonisasi ini selesai, barulah kita bisa melangkah ke tahap penetapan resmi," jelas Robert dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Langkah strategis ini sebenarnya merupakan respons langsung terhadap amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada Mei 2023 silam, MK menegaskan pentingnya pemisahan antara lembaga yang berperan sebagai pihak dalam sengketa dengan lembaga yang bertugas mengadili sengketa tersebut.

Selama ini, terdapat sebuah dinamika yang dianggap rawan konflik kepentingan. Pengadilan Pajak berada di bawah naungan Kemenkeu, sementara Kemenkeu juga merupakan pihak yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Padahal, produk hukum atau keputusan yang dikeluarkan oleh DJP dan DJBC sering kali menjadi objek sengketa yang harus diuji keadilannya oleh para wajib pajak di Pengadilan Pajak.

Dengan memindahkan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, pemerintah bertujuan untuk memperkuat independensi dan objektivitas peradilan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang lebih sehat, di mana hakim pajak dapat memutus perkara secara murni tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari lembaga yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut.

Transisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Jika proses harmonisasi berjalan lancar, maka wajah peradilan pajak Indonesia akan menjadi lebih kredibel, transparan, dan profesional di masa depan. Melansir informasi dari chapnews.id, pengawasan ketat akan terus dilakukan agar proses transisi ini tidak mengganggu pelayanan publik di sektor perpajakan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer