Chapnews.id – Kebijakan baru pemerintah terkait pengelolaan ekonomi di tingkat akar rumput mulai memasuki babak baru. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah status kepegawaian bagi puluhan ribu Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Berdasarkan informasi terbaru, para manajer ini akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Langkah strategis ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini diproyeksikan akan menyentuh puluhan ribu tenaga kerja baru di seluruh pelosok negeri.

Status Pegawai BUMN dan Skema Kontrak
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Saosa Mota, memberikan penjelasan mendalam mengenai status hukum para manajer tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun menggunakan skema kontrak dua tahun, para manajer KDKMP secara resmi berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah naungan Agrinas.
"Mereka adalah pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan skema PKWT selama dua tahun," ungkap Joao saat memberikan keterangan di Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Status kontrak dua tahun ini bertujuan untuk memastikan operasional koperasi desa berjalan secara optimal sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan. Namun, Joao menekankan bahwa masa kerja ini tidak bersifat kaku. Setelah periode dua tahun berakhir, pihak Agrinas akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan perusahaan dan efektivitas kinerja para manajer.
"Setelah dua tahun, kami akan melakukan evaluasi kebutuhan BUMN. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa posisi tersebut masih dibutuhkan, maka masa kerja dapat dilanjutkan," tambah Joao.
Menariknya, terdapat kemungkinan adanya rotasi atau penugasan baru bagi para manajer ini. Jika performa mereka dinilai baik, mereka tidak hanya akan terpaku pada tugas di koperasi desa, tetapi bisa saja ditempatkan pada posisi strategis lainnya di luar KDKMP. Namun, keputusan mengenai hal ini baru akan diambil setelah masa kontrak awal selesai.
Kesiapan Infrastruktur dan Penggajian
Pemerintah memastikan bahwa seluruh persiapan administratif telah dilakukan secara matang untuk mendukung mobilitas puluhan ribu manajer yang akan ditempatkan sesuai wilayah masing-masing. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah resmi diterbitkan.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga telah menyiapkan sistem penggajian yang terintegrasi untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Koordinasi intensif dilakukan antara instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara, guna memastikan transisi ini berjalan mulus.
"Yang paling krusial, SK untuk manajer koperasi ini sudah terbit hari ini. Begitu juga dengan sistem penggajiannya, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan semuanya untuk mendukung operasional ini," tegas Dudung.
Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan finansial yang kuat, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tangguh di bawah pengawasan profesional BUMN.

