Chapnews – Nasional – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah bebas dari hukuman kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi ditangkap lagi! Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut. "Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore. Budi menjelaskan penangkapan ini terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi di lingkungan MA.

Sebelumnya, Nurhadi menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap dan gratifikasi. Putusan Mahkamah Agung nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juga menghukumnya membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti Rp83 miliar tidak dikabulkan. Kini, babak baru kasus Nurhadi kembali terbuka. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini.

