Ads - After Header

OJK Bekukan Saham BEBS, Mirae Asset Untung Rp14,5 T!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membekukan total 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) menyusul dugaan kuat adanya manipulasi saham IPO dan transaksi semu yang melibatkan Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Aksi ini disinyalir telah menguntungkan Mirae Asset hingga Rp14,5 triliun dari praktik yang merugikan pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa nilai keseluruhan saham yang dibekukan mencapai Rp14,5 triliun. "Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," jelas Daniel di Jakarta, Rabu lalu, merujuk pada langkah tegas OJK.

OJK Bekukan Saham BEBS, Mirae Asset Untung Rp14,5 T!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Daniel, Mirae Asset diduga meraup keuntungan fantastis sebesar Rp14,5 triliun melalui serangkaian manipulasi dalam penawaran umum perdana (IPO) dan transaksi semu saham BEBS. Rangkaian transaksi ilegal ini diduga kuat menjadi pemicu kenaikan harga saham BEBS di pasar reguler secara signifikan, mencapai sekitar 7.150 persen, menciptakan lonjakan harga yang tidak wajar dan merugikan investor.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa serangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam operator yang berada di bawah kendali dua tersangka utama: ASS, selaku Beneficial Owner dari PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Mereka berdua diduga menjadi dalang di balik skema manipulasi ini.

Daniel menjelaskan, para pelaku diduga melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyampaikan fakta material palsu. Hal ini bertujuan untuk memperdaya para investor agar ikut serta membeli saham tersebut, padahal informasi yang diberikan tidak sesuai kenyataan. Selain itu, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terkait pelaporan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi integritas pasar modal Indonesia, menegaskan komitmen OJK dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar yang sehat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer