Chapnews – Ekonomi – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan penyitaan terhadap 41 aset properti. Aset-aset ini diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank.
Menanggapi langkah ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian integral dari komitmen otoritas. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung," jelas Agus pada Minggu (21/6/2026).

Proses eksekusi penyitaan di lokasi berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026. Tindakan ini dapat dilaksanakan setelah penyidik OJK berhasil mengantongi surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat. Penelusuran aset (asset tracing) yang intensif sebelumnya telah dilakukan untuk mengamankan barang bukti material yang krusial dalam kasus ini.
Agus merinci, seluruh barang bukti yang berhasil disita terdiri dari properti berupa tanah dan bangunan. Aset-aset ini tersebar di berbagai lokasi strategis di wilayah Sumatera Utara, meliputi:
- Delapan unit bangunan yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
- Dua puluh sembilan bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
- Dua unit aset properti di Kota Binjai.
- Dua unit aset lainnya yang terletak di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Penyitaan ini menandai langkah signifikan dalam upaya OJK untuk menindak tegas praktik kecurangan di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Penyelidikan terhadap dugaan fraud BPRS GP ini masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.


