Chapnews.id – Polemik mengenai status hukum pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia terus memanas seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh Komisi IX DPR RI. Alih-alih menuntut perubahan status dari mitra menjadi pekerja formal, komunitas pengemudi ojol justru melayangkan penolakan keras terhadap wacana tersebut.
Komunitas pengemudi ojol URC Bergerak secara tegas menyatakan keberatan jika status kemitraan mereka diubah menjadi hubungan kerja formal. Alasan utamanya adalah demi menjaga fleksibilitas yang selama ini menjadi nyawa bagi para pengemudi di lapangan. Menurut mereka, perubahan status menjadi pekerja akan membelenggu kebebasan mereka dalam mencari nafkah.

Perwakilan URC Bergerak, William Roy Rawung, mengungkapkan bahwa fleksibilitas adalah karakteristik utama yang paling dicari oleh para pengemudi ojol. Dalam audiensi yang dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta, Roy menekankan bahwa sistem kemitraan saat ini memberikan ruang bagi pengemudi untuk mengelola waktu dan sumber pendapatan mereka secara mandiri.
"Salah satu alasan utama kami adalah fleksibilitas. Banyak orang memilih menjadi ojek online sebagai cara untuk menambah penghasilan sampingan. Jika statusnya diubah menjadi pekerja formal, ada kekhawatiran mereka tidak lagi diperbolehkan bekerja di lebih dari satu tempat atau platform. Hal itu justru akan menyulitkan mereka," ujar Roy saat memberikan keterangan kepada media.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah fenomena penggunaan multi-aplikasi. Saat ini, banyak pengemudi yang tidak hanya bergantung pada satu penyedia layanan. Mereka memiliki lebih dari satu akun dari berbagai platform ride-hailing untuk memastikan pendapatan tetap stabil setiap harinya.
Roy menjelaskan bahwa dengan sistem kemitraan, seorang pengemudi dapat dengan mudah berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain tergantung pada tingkat permintaan di wilayah tersebut. "Jika aplikasi pertama sedang sepi pesanan, mereka bisa langsung beralih ke aplikasi kedua atau ketiga. Keleluasaan ini sangat penting agar pengemudi bisa memaksimalkan pendapatan mereka di jam-jam tertentu," tambahnya.
Selain soal multi-aplikasi, fleksibilitas waktu juga menjadi alasan kuat mengapa status pekerja formal dianggap sebagai ancaman. Dalam hubungan kerja formal, biasanya terdapat aturan jam kerja yang kaku dan kewajiban untuk mengikuti jadwal tertentu. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan kebutuhan pengemudi ojol yang seringkali menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambahan atau alternatif.
"Kami tidak ingin dibatasi oleh jam kerja yang kaku. Pengemudi ojol ingin memiliki kendali penuh atas kapan mereka ingin aktif di aplikasi dan kapan mereka ingin beristirahat. Mereka tidak ingin dipaksa mengikuti satu aturan jam kerja yang seragam, karena setiap orang memiliki kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda," pungkas Roy.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan DPR bahwa regulasi yang akan datang harus mampu mengakomodasi kebutuhan unik dari ekonomi berbagi (sharing economy) tanpa menghilangkan hak-hak dasar pengemudi, namun tetap menjaga esensi kebebasan yang selama ini menjadi daya tarik utama profesi ojek online.

