Ads - After Header

Pagar Laut 30 Km di Tangerang? Ini Kata KKP!

Redaksi

Pagar Laut 30 Km di Tangerang? Ini Kata KKP!

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tegas bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran serius. Aksi ini dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Kusdiantoro, mengungkapkan keprihatinannya. "Pemagaran ini mengindikasikan upaya ilegal untuk mengklaim kepemilikan perairan," tegasnya dalam keterangan pers yang dikutip chapnews.id, Kamis (9/1/2024).

Kusdiantoro menambahkan, tindakan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak. Selain menutup akses publik dan berujung privatisasi ruang laut, pemagaran juga mengancam keanekaragaman hayati dan berpotensi mengubah fungsi ekologis wilayah pesisir. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. "Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Ruang laut harus tetap menjadi milik bersama," tegasnya.

Pagar Laut 30 Km di Tangerang? Ini Kata KKP!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Ombudsman RI turut angkat bicara. Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menangani masalah ini. Ombudsman sendiri tengah melakukan investigasi, khususnya terkait potensi maladministrasi, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar tindakan hukum selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menilai pemagaran laut tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia mendesak penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir. "Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan," tandasnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer