Ads - After Header

Pahlawan Penyelamat Bilqis Kini Tersangka Penembakan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kabar mengejutkan datang dari Makassar. Inspektur Polisi Satu N, seorang perwira yang pernah dielu-elukan sebagai pahlawan nasional karena keberhasilannya mengungkap kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) di Jambi, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pelaku penembakan yang menewaskan Betrand Eka Prasetyo (18) saat membubarkan tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa nahas tersebut bermula saat Iptu N, seorang diri, berupaya membubarkan kerumunan remaja yang terlibat tawuran menggunakan senjata mainan berpeluru gotri. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa dalam situasi yang tak terkendali, Iptu N melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, peluru yang ditembakkan justru mengenai korban.

Pahlawan Penyelamat Bilqis Kini Tersangka Penembakan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Memang ada tindakan di situ ketika senjata tiba-tiba meletus begitu tanpa disengaja, tapi ini juga merupakan kelalaian yang akan kami dalami baik secara etik maupun pidana," terang Kombes Pol Arya kepada wartawan, Rabu (4/3).

Korban, Betrand Eka Prasetyo, sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan awal. Namun, luka serius yang dideritanya membuat nyawa remaja 18 tahun itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Makassar.

Ironisnya, nama Iptu N sebelumnya dikenal luas karena aksi heroiknya. Ia sempat menjadi perbincangan nasional dan viral setelah sukses mengungkap kasus penculikan Bilqis Ramadhani di Jambi, bahkan turut membongkar jaringan penjualan bayi. Kini, sosok yang pernah mendapat pujian tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Menyikapi insiden ini, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan proses hukum akan berjalan transparan. "Iptu N masih diperiksa, tolong itu dipercayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi, saya minta seluruh masyarakat untuk memantau perkembangannya baik secara pidana juga, secara kode etik itu, diproses dua-duanya," pungkas Kombes Pol Arya, seperti dikutip dari chapnews.id. Pihak Propam saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Iptu N untuk mendalami insiden tragis ini dari berbagai aspek.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer