Chapnews – Ekonomi – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah menaikkan pajak ke berbagai sektor, termasuk yang mengejutkan: pajak untuk uang dalam amplop kondangan. Pernyataan ini disampaikan Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Pengelola Danantara, Rabu (23/7/2025).
"Bayangkan, warga bahkan akan dikenakan pajak atas uang yang mereka terima di acara pernikahan atau hajatan. Ini sungguh tragis dan membuat rakyat menjerit," tegas Mufti. Politisi PDI Perjuangan ini menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat.

Selain isu pajak amplop kondangan, Mufti juga menyoroti regulasi penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak pedagang online. Ia menyampaikan keprihatinannya langsung kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang turut hadir dalam rapat tersebut. Mufti menekankan bahwa kebijakan ini juga berdampak negatif terhadap UMKM di daerah, yang harus menanggung beban administrasi tambahan akibat aturan tersebut. Para pelaku UMKM, menurutnya, terbebani dengan perhitungan pajak yang rumit saat berjualan online.


