Ads - After Header

Pajak BUMN Ditolak Mentah-Mentah! Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Pajak BUMN Ditolak Mentah-Mentah! Ada Apa?

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, terkait penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penolakan ini disampaikan setelah Rapat Kerja (Raker) Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa permintaan tersebut diajukan sebelum tahun 2023. Alasan utama penolakan ini adalah karena BUMN yang bersangkutan dinilai telah menghasilkan keuntungan yang signifikan. "Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!" tegas Purbaya.

 Pajak BUMN Ditolak Mentah-Mentah! Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa terdapat komponen perusahaan asing dalam struktur perusahaan BUMN yang dimaksud. Hal ini menjadi pertimbangan tambahan dalam pengambilan keputusan untuk menolak penghapusan pajak. "Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelas Purbaya.

Meskipun menolak penghapusan pajak, Purbaya membuka peluang untuk memberikan insentif lain kepada BUMN, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan BUMN, namun tetap menjaga prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer