Chapnews – Ekonomi – Jakarta, Sektor ekonomi digital kian menunjukkan taringnya sebagai penyumbang signifikan bagi kas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Oktober 2025, pundi-pundi pajak dari ranah digital telah mencapai angka fantastis, yakni Rp43,75 triliun.
Lonjakan penerimaan ini didorong oleh empat komponen utama, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, pajak aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech (pinjaman peer-to-peer) Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa realisasi ini membuktikan ekonomi digital sebagai salah satu mesin utama penerimaan negara. Pemerintah pun terus berupaya memperluas cakupan pemajakan digital dengan menunjuk lebih banyak perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 251 entitas. Pada bulan yang sama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk lima perusahaan baru, termasuk di antaranya adalah platform game global yang digandrungi banyak orang, Roblox Corporation. Selain Roblox, perusahaan lain yang turut ditunjuk adalah Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Namun, seiring dengan penunjukan baru ini, pemerintah juga mencabut penunjukan satu perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Langkah ini menunjukkan dinamika dan penyesuaian yang terus dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.



