Chapnews – Ekonomi – Jakarta, 19 Juli 2026 – Ibu Kota Jakarta kembali menunjukkan geliat ekonominya yang luar biasa. Penerimaan pajak daerah dilaporkan melonjak signifikan, sebuah fenomena yang tak lepas dari maraknya penyelenggaraan konser musik berskala besar. Sektor hiburan, khususnya pertunjukan musik, kini menjelma menjadi motor penggerak vital bagi pendapatan daerah, terutama melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Fenomena ini bukan sekadar membangkitkan kembali industri hiburan pasca-pandemi, melainkan juga secara langsung berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa setiap konser yang memenuhi ketentuan regulasi secara otomatis menyumbang pada kas daerah.

"Maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Setiap penyelenggaraan konser yang memenuhi ketentuan akan dikenakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sehingga turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Morris di Jakarta, Minggu (19/7/2026), seperti dikutip oleh chapnews.id.
Menurut Morris, konser musik telah bertransformasi menjadi salah satu lokomotif ekonomi yang tumbuh pesat di Jakarta. Baik musisi nasional maupun internasional berhasil menarik puluhan ribu penonton, menciptakan gelombang transaksi ekonomi yang substansial mulai dari penjualan tiket, akomodasi, transportasi, hingga kuliner.
Strategi penjualan tiket seperti ‘early bird’ juga terbukti efektif dalam memicu minat masyarakat untuk membeli tiket lebih awal, yang secara tidak langsung turut menggenjot potensi penerimaan PBJT. Animo publik yang tinggi terhadap acara-acara musik ini menjadi indikator kuat potensi ekonomi yang terus berkembang.
Morris menambahkan, dasar hukum pemungutan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ini tertuang jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini memastikan bahwa setiap aktivitas hiburan yang memenuhi kriteria akan dikenakan pajak.
"PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir ketika menikmati jasa hiburan, termasuk konser musik. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari harga tiket atau pembayaran tertentu lainnya," pungkasnya. Konsumen akhir inilah yang secara tidak langsung menjadi pahlawan bagi peningkatan pendapatan daerah melalui setiap pembelian tiket konser.


