Chapnews – Ekonomi – Pertemuan tingkat tinggi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, baru-baru ini menjadi sorotan utama. Agenda krusial yang dibahas adalah usulan revolusioner: penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), sebuah langkah yang berpotensi membawa angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia dan bahkan dikaitkan dengan pembatalan rencana demonstrasi buruh.
Tak hanya JHT, Said Iqbal juga membawa usulan serupa untuk pajak yang dikenakan pada Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, dan uang pesangon. Ini menunjukkan cakupan pembahasan yang luas demi peningkatan kesejahteraan pekerja.

Dalam pernyataannya kepada awak media usai pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (8/6/2026), Said Iqbal menegaskan bahwa ia mengemban amanah langsung dari Presiden untuk menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh. "Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting," ujarnya, menggarisbawahi urgensi reformasi perpajakan di sektor ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa fakta penting yang terungkap dari hasil pertemuan Purbaya dengan Said Iqbal, sebagaimana dirangkum chapnews.id:
1. Alasan Kuat Penghapusan Pajak JHT
Said Iqbal menjelaskan bahwa beragam jenis pajak ini, termasuk pada JHT, kerap membebani pendapatan yang sejatinya merupakan ‘bantalan ekonomi terakhir’ bagi pekerja, terutama saat mereka menghadapi situasi sulit seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki masa purnabakti. Ia berpendapat, JHT seharusnya dipandang sebagai tabungan sosial, bukan objek pajak atas pokoknya. Menurutnya, jika memang harus ada pengenaan pajak, seharusnya hanya dikenakan pada imbal hasil atau keuntungan dari tabungan tersebut, mirip dengan skema yang berlaku pada produk tabungan komersial.
2. Skema Pajak Progresif Dinilai Merugikan Pekerja
Selain mendesak agar pajak JHT ditetapkan nol persen, Said Iqbal juga secara tegas mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT. Skema ini, dengan tarif bervariasi antara 5 hingga 30 persen, dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pekerja yang berulang kali mengalami PHK. "Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen," tegasnya. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, nilai pajak yang harus ditanggung pekerja bisa sangat besar, terutama jika saldo JHT tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa batas nilai JHT yang tidak dikenakan pajak, yakni Rp50 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, sudah tidak relevan lagi. Dengan laju inflasi yang terus berjalan, ambang batas tersebut dinilai perlu disesuaikan secara signifikan jika kebijakan pajak JHT tetap dipertahankan.
Pembahasan serius mengenai reformasi perpajakan jaminan sosial ini diyakini menjadi salah satu faktor kunci di balik keputusan serikat buruh untuk membatalkan rencana demonstrasi yang sebelumnya dijadwalkan. Harapan akan kebijakan yang lebih pro-pekerja kini tertumpu pada hasil tindak lanjut dari pertemuan penting ini.
Langkah-langkah yang diusulkan oleh Said Iqbal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk merespons aspirasi pekerja dan memastikan jaminan sosial benar-benar berfungsi sebagai pelindung ekonomi. Publik, khususnya para buruh, kini menantikan realisasi dari usulan-usulan tersebut yang diharapkan dapat meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan, seperti yang diberitakan chapnews.id.


