Ads - After Header

Pajak Pedagang Online Batal Lagi, Pengusaha Ritel Murka!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda kembali kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring telah memicu gelombang kekecewaan mendalam dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 ini kembali tertunda, membuat para pengusaha ritel konvensional merasa diperlakukan tidak adil dalam ekosistem perdagangan nasional.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, menegaskan bahwa kesetaraan kewajiban fiskal adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan melindungi pelaku usaha yang selama ini taat menyetorkan kewajibannya. Ia mendesak agar pungutan pajak sebesar 0,5 persen bagi pedagang online segera diberlakukan demi menghilangkan jurang ketimpangan antara operasional toko fisik dan pedagang daring.

Pajak Pedagang Online Batal Lagi, Pengusaha Ritel Murka!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11% ya (PPN). Di retail itu kami bayar 11%. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11%. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata ya antara online dan offline sama. Ya, jadi dengan kami harapkan dipungutlah oleh seperti kami memungut ya," ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budihardjo, aturan pemungutan pajak yang merata akan menghapus disparitas yang selama ini dirasakan. Aspirasi mendesak dari pelaku usaha ritel di pusat perbelanjaan adalah agar aturan ini segera diimplementasikan. "Ingin segera diterapkan. Ya kami minta ke supaya segera karena itu memang permintaan dari kami bukan, jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil ya, seperti itu. Jadi kecewa, ya kecewa," urai Budi, menyuarakan kekecewaan atas pembatalan kebijakan yang sudah berulang kali terjadi.

Penundaan ini, yang merupakan kali kesekian, semakin memperpanas tensi di kalangan pengusaha ritel. Mereka berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat segera merealisasikan kebijakan ini demi terciptanya keadilan fiskal dan persaingan bisnis yang setara antara pelaku usaha online dan offline, sesuai dengan semangat ekosistem perdagangan yang sehat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer