Chapnews – Ekonomi – Kabar baik bagi pelaku usaha di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar dengan meluncurkan kebijakan baru terkait pajak reklame. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menawarkan keringanan berupa potongan harga hingga pembebasan pajak reklame.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban finansial para pengusaha.

Diskon Pajak Reklame Hingga 50 Persen
Morris menjelaskan, wajib pajak berhak mengajukan pengurangan pajak jika nilai pajak reklame mengalami kenaikan lebih dari 25% dibandingkan periode sebelumnya yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). "Jika memenuhi persyaratan, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50% dari total pajak yang seharusnya dibayarkan," ujarnya.
Pembebasan Pajak Reklame 100 Persen!
Tak hanya diskon, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100% untuk jenis reklame tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan stimulus bagi sektor periklanan di Ibukota.



