Chapnews – Ekonomi – Wajib Pajak di DKI Jakarta kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat dengan memberikan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5%. Diskon ini berlaku khusus bagi tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
Kebijakan ini, yang diumumkan pada Rabu (29/7/2026), memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 mereka. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menjelaskan bahwa keringanan ini tidak hanya berlaku untuk pajak tahun berjalan, tetapi juga secara spesifik menyasar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Ini berarti, mereka yang masih memiliki utang PBB-P2 dari tahun 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan potongan 5% ini.

"Kebijakan ini dirancang untuk mewujudkan sistem pajak daerah yang lebih adil dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat," ujar Morris Danny, seperti dikutip chapnews.id. Ia menekankan bahwa inisiatif ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban finansial wajib pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Keringanan pokok sebesar 5% ini bukanlah sesuatu yang harus diajukan secara manual. Morris Danny menegaskan bahwa potongan tersebut akan diberikan secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Periode pembayaran yang mendapatkan diskon ini dimulai sejak 1 April 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi wajib pajak untuk mempersiapkan pembayaran mereka tanpa perlu repot mengurus permohonan khusus.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan partisipasi wajib pajak dalam melunasi PBB-P2 dapat meningkat, sekaligus membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan yang lebih merata. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak Anda!


