Chapnews – Ekonomi – Penerimaan negara dari pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri ternyata sangat minim. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang tahun 2023-2024, total penerimaan hanya mencapai Rp83 miliar. Angka ini, menurut Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, sangat kecil, hanya sekitar 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai tahun 2024.
"Artinya, kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor ini sangat kecil," tegas Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025). Pernyataan ini disampaikan Chairul menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, revisi dari PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Regulasi baru yang berlaku efektif 6 Juni 2025 ini, menurut Chairul, bukan bertujuan utama untuk mendongkrak penerimaan negara.

"PMK 34/2025 dirancang dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri," jelas Chairul. Dengan demikian, angka Rp83 miliar tersebut lebih sebagai konsekuensi dari kebijakan yang memprioritaskan kemudahan dan kepastian bagi para penumpang, bukan target utama penerimaan negara. Chapnews.id mencoba mengkonfirmasi informasi ini ke pihak terkait untuk mendapatkan data lebih rinci.



