Chapnews – Ekonomi – Wacana penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali mencuat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan sistem ini sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan terpisah yang berlaku saat ini.
Zudan menjelaskan bahwa dengan sistem single salary, pensiun ASN akan dihitung berdasarkan satu komponen yang mencakup gaji dan tunjangan, dengan besaran mencapai 75% dari total penghasilan. "Saat ini, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ujarnya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri di Jakarta, seperti dilansir laman resmi BKN, Senin (6/10/2025).

Korpri sendiri telah menggagas ide ini sejak 10 tahun lalu dan berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah berjalan rutin dan mencukupi. Zudan menekankan pentingnya ASN dapat menikmati masa pensiun dengan tenang dan bermartabat, tanpa terbebani utang.
Lebih lanjut, Zudan menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama bagi golongan I dan II. Banyak ASN yang masih harus mencicil utang hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum terjamin sepenuhnya. Oleh karena itu, reformasi birokrasi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi, mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.
"Oleh karena itu, Rakernas Korpri kali ini diarahkan untuk merumuskan langkah konkret membangun birokrasi yang sehat dan berkelanjutan," pungkas Zudan.



