Chapnews – Ekonomi – Jakarta, kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2026 terus menjadi sorotan utama, terutama bagi para penerima manfaat pensiun.
Berkaca pada pola kebijakan pemerintah dari tahun 2023 hingga 2025, perkiraan sementara menunjukkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Namun, untuk tahun 2026, pemerintah masih melakukan kajian mendalam yang mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan terkait gaji pensiunan tahun 2026 diperkirakan masih akan berpedoman pada regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Seperti yang diketahui, gaji pensiunan secara rutin dicairkan setiap bulannya.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiun bagi PNS di seluruh Indonesia, berupaya untuk memastikan pencairan tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Januari 2026. Hingga awal tahun 2026, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Selama belum ada regulasi baru yang ditetapkan, pemerintah akan tetap mengacu pada praktik pencairan sebelumnya, yang disesuaikan dengan kalender fiskal nasional. Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dihitung berdasarkan total penerimaan pensiun bulanan, yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.


