Chapnews – Ekonomi – Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan perubahan signifikan pada kebijakan bagasi bebas biaya bagi seluruh penumpangnya. Mulai 1 September 2026, perhitungan bagasi tidak lagi didasarkan pada berat total, melainkan pada jumlah satuan barang bawaan (piece concept).
Kebijakan baru ini akan secara efektif berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai tanggal tersebut. Perubahan ini menandai transisi dari "weight concept" yang selama ini diterapkan. Menurut keterangan resmi yang diterima chapnews.id di Jakarta pada Senin (13/7/2026), pihak Garuda Indonesia menyatakan, "Efektif 1 September 2026, Garuda Indonesia akan menghadirkan kemudahan bagasi melalui kebijakan piece concept atau bagasi terdaftar akan dihitung berdasarkan jumlah barang bawaan."

Penerapan "piece concept" ini akan berlaku menyeluruh bagi seluruh penumpang pada setiap penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian informasi terkait kapasitas bagasi bebas biaya (free baggage allowance) yang menjadi hak penumpang. "Melalui Piece Concept, informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami," demikian penjelasan Garuda dalam rilisnya.
Perubahan ini tentu menuntut penumpang untuk lebih cermat dalam mengemas barang bawaan mereka, tidak hanya mempertimbangkan total berat, namun juga jumlah koper atau tas yang akan didaftarkan. Detail lebih lanjut mengenai batasan jumlah dan ukuran per satuan bagasi diharapkan akan segera diumumkan oleh pihak maskapai untuk memastikan kelancaran transisi kebijakan ini.


