Chapnews – Nasional – TANGERANG – Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memadati Markas Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (7/2) untuk menuntut penanganan kasus kekerasan yang menyeret nama Bahar bin Smith diusut tuntas secara profesional dan transparan. Aksi ini menunjukkan dukungan penuh Banser terhadap aparat kepolisian dalam menegakkan keadilan.
Berdasarkan pantauan tim chapnews.id di lokasi, massa Banser yang datang dengan berjalan kaki ini langsung menggelar orasi dan doa bersama di depan gerbang Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, langsung menemui perwakilan massa untuk berdialog, menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian.

Dalam orasinya, massa Banser secara tegas mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa salah satu anggotanya. Mereka menuntut agar seluruh pelaku kekerasan ditahan, termasuk tiga tersangka yang sebelumnya disebut-sebut mendapat penangguhan penahanan. Midyani, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, menegaskan komitmen organisasinya.
"Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan moral dan moril kepada aparat kepolisian agar kasus ini segera diselesaikan. Menurut korban, ada 10 pelaku yang terlibat, dan kami berharap semuanya dapat ditahan, termasuk tiga tersangka yang sempat ditangguhkan," ujar Midyani kepada awak media.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku pengeroyokan akan bertambah.
"Alhamdulillah, proses penanganan kasus pengeroyokan ini sudah berjalan, dan saat ini sudah ada tiga orang yang telah kami tahan," jelas Kombes Jauhari, memberikan jaminan kepada massa.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, sebelumnya membenarkan penetapan tersangka tersebut.


