Chapnews – Ekonomi – Publik penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh pebulutangkis Jonatan Christie setelah resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Selain gaji pokok, atlet yang akrab disapa Jojo ini juga berhak atas berbagai tunjangan, sebagaimana PNS lainnya, demikian laporan dari chapnews.id.
Pengangkatan Jojo sebagai abdi negara di Kemenpora dilakukan pada pertengahan tahun 2023. Langkah ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi dan prestasi gemilang Jonatan di kancah bulu tangkis internasional. Saat ini, Jonatan Christie diketahui telah keluar dari Pelatnas PBSI, namun status PNS-nya tetap melekat sebagai bentuk penghargaan jangka panjang.

Meski demikian, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Kemenpora mengenai golongan kepangkatan spesifik Jonatan Christie. Yang pasti, Jojo telah tercatat sebagai PNS aktif sejak tahun 2023, bersama dengan 26 atlet berprestasi lainnya yang juga mendapatkan kehormatan serupa.
Dasar hukum pengangkatan Jojo dan ke-26 atlet lainnya adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 11 Tahun 2018. Artinya, seluruh 27 atlet yang diangkat ini berhak atas gaji dan tunjangan yang diatur sesuai ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), memastikan kesejahteraan mereka di masa depan.
Adapun besaran gaji pokok PNS di Indonesia, termasuk Jonatan Christie, diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan, yang menjadi acuan bagi pendapatan bulanan mereka:
-
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200



