Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Industri perbankan nasional kembali diuji dengan bertambahnya daftar lembaga keuangan yang dicabut izin usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, menjadikannya bank keenam yang tumbang hingga 31 Maret 2026. Berita ini terungkap pada Sabtu, 4 April 2026.
Langkah tegas OJK ini ditegaskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026, yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. BPR Pembangunan Nagari, yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, kini resmi tidak dapat beroperasi.

Menanggapi pencabutan izin ini, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian integral dari strategi pengawasan OJK. Menurut Roni, "Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," seperti dilaporkan chapnews.id pada Sabtu (4/4/2026).
Penambahan BPR Pembangunan Nagari ke daftar bank yang bangkrut ini menggarisbawahi komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sektor perbankan nasional. Dengan demikian, total enam bank telah dicabut izin usahanya oleh OJK hingga akhir Maret 2026, menandai upaya berkelanjutan dalam pembersihan dan penguatan industri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat kepada seluruh pelaku industri keuangan untuk selalu mematuhi regulasi dan menjaga tata kelola yang baik demi melindungi kepentingan nasabah dan integritas sistem keuangan.


