Chapnews – Ekonomi – Isu pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hingga 50 liter per hari yang santer beredar dan dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026, ternyata masih sebatas rencana. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diimplementasikan di lapangan dan masih menanti arahan resmi dari pemerintah pusat. Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, secara langsung memberikan klarifikasi terkait status kebijakan yang telah memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (31/3/2026), Wahyudi menjelaskan bahwa meskipun aturan teknis terkait pembatasan kuota dan konsumen tertentu untuk BBM subsidi telah diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, implementasinya belum bisa dilakukan. "Jadi, kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya," ungkap Wahyudi, menekankan posisi BPH Migas sebagai pelaksana kebijakan.

Wahyudi juga memastikan bahwa hingga saat ini, mekanisme distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun kompensasi negara masih berjalan normal tanpa adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pembelian. "Hingga saat ini, pembelian BPM normal. Baik itu yang subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umur mulainya. Tidak ada pembatasan, maupun tidak ada penyesuaian-penyesuaian," tegasnya, menepis kekhawatiran masyarakat akan adanya pembatasan mendadak.
Kebijakan pengendalian penyaluran BBM ini, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan tersebut, dipertimbangkan berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026. Rapat tersebut membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah memandang perlu adanya efisiensi dalam penggunaan energi dan implementasi pembelian BBM yang wajar atau pembatasan pembelian untuk menjaga stabilitas pasokan dan keuangan negara. Namun demikian, pelaksanaannya tetap menunggu lampu hijau dari pemerintah.


