Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapan pemerintah untuk membayar kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada PT Pertamina (Persero). Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima dan memvalidasi data tagihan resmi dari perusahaan energi pelat merah tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa penurunan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite, seiring dengan beralihnya masyarakat ke BBM non-subsidi, akan berdampak pada besaran tagihan kompensasi yang diajukan Pertamina. Oleh karena itu, Kemenkeu akan cermat dalam melakukan asesmen terhadap tagihan yang diajukan.

"Kita lihat tagihan dari Pertamina seperti apa. Untuk triwulan sekarang kan nanti dia kirim ke saya akhir tahun atau awal tahun depan nanti baru kita asesmen. Baru kita bayar setelah asesmen itu," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/10/2025).
Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk membayar kompensasi tepat waktu setelah proses verifikasi selesai. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah akan menunda-nunda pembayaran kepada Pertamina. "Jadi kalau Pertamina sudah mengeluarkan biaya pasti kita bayar. Jangan anda anggap pemerintah tukang ngemplang," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan adanya penurunan penjualan Pertalite (RON 90) pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, penjualan BBM non-subsidi justru mengalami peningkatan pada periode yang sama. Hal ini mengindikasikan adanya perubahan perilaku konsumen yang mulai mempertimbangkan penggunaan BBM dengan kualitas yang lebih baik.



