Ads - After Header

PHK Gudang Garam: 308 Karyawan Terdampak!

Ahmad Dewatara

PHK Gudang Garam: 308 Karyawan Terdampak!

Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Gunung es PHK kembali mengguncang industri rokok nasional. PT Gudang Garam Tbk, raksasa tembakau Tanah Air, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 308 karyawannya. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, Selasa (9/9/2025).

Jumhur menjelaskan, PHK tersebut terjadi di lini produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan kapasitas produksi menjadi alasan utama manajemen mengambil langkah efisiensi berupa pensiun dini dan tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan yang masa kontraknya telah berakhir. Meskipun dilakukan dengan skema yang berbeda, dampaknya tetap menyakitkan bagi para pekerja yang terkena imbas.

PHK Gudang Garam: 308 Karyawan Terdampak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, di balik efisiensi tersebut, tersimpan masalah yang lebih besar dan sistemik: peredaran rokok ilegal. Jumhur menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal menjadi biang keladi penurunan produksi Gudang Garam. "Rokok ilegal harganya jauh lebih murah karena tak membayar cukai," ujarnya. Ia menambahkan, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78 persen pemasukannya masuk ke kas negara. Dengan beredarnya rokok ilegal secara bebas, negara mengalami kerugian besar, industri resmi terpukul, dan pada akhirnya, pekerja menjadi korban. Situasi ini menjadi sorotan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer