Ads - After Header

Pimpinan KPK Tak Berwenang! Mahfud Bongkar Kasus Yaqut

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Guru Besar Hukum Tata Negara ini secara tegas menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Itu tidak boleh. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3). Pernyataan ini sontak memicu perdebatan mengenai prosedur hukum yang seharusnya dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut. Mahfud menekankan pentingnya proses hukum yang murni, bebas dari kriminalisasi, dan patuh pada aturan yang berlaku, meskipun korupsi adalah tindakan keji yang harus ditindak tegas.

Pimpinan KPK Tak Berwenang! Mahfud Bongkar Kasus Yaqut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti substansi perkara, khususnya mengenai kategorisasi kuota haji sebagai kerugian negara. Ia merasa heran dengan pandangan tersebut, mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam konteks kuota haji. "Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" tanyanya retoris.

Menurut Mahfud, kebijakan yang diambil oleh Menteri Agama saat itu lebih tepat dipandang sebagai bentuk diskresi yang sah. Diskresi adalah kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu, terutama ketika belum ada aturan yang jelas. Ia memperingatkan bahwa memidanakan diskresi akan berdampak buruk, membuat pejabat takut mengambil keputusan dan enggan menjalankan tugas. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi, yakni kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian. "Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," imbuhnya.

Kritik Mahfud ini muncul di tengah upaya hukum yang ditempuh Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diketahui telah mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui permohonan ini, Yaqut ingin menguji legalitas proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memproses kliennya. Salah satu argumen utama yang diangkat adalah bahwa KPK, menurut mereka, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam kasus ini, sejalan dengan pandangan Mahfud MD. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer