Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Pertanyaan mengenai apakah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipecat masih berhak menerima uang pensiun setiap bulan seringkali menjadi perdebatan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil mengatur secara rinci mengenai pemberhentian PNS, baik atas permintaan sendiri maupun karena pemecatan tidak terhormat.
Pasal 3 dalam peraturan tersebut mengklasifikasikan beberapa jenis pemberhentian PNS, meliputi: pengunduran diri atas keinginan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, ketidakmampuan jasmani atau rohani, meninggal dunia atau hilang, pengunduran diri akibat tindak pidana atau penyelewengan, pelanggaran disiplin, pencalonan diri dalam jabatan politik (presiden, anggota DPR/DPD, kepala daerah), menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain itu, Pasal 4 juga mengatur pemberhentian karena hal lain, seperti tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara, tidak dapat disalurkan setelah cuti di luar tanggungan negara selama 1 tahun, terbukti menggunakan ijazah palsu, tidak melapor setelah tugas belajar, menolak diangkat kembali setelah menerima uang tunggu, tidak lagi menjabat sebagai komisioner lembaga nonstruktural, dan tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana dengan nasib uang pensiun bagi PNS yang dipecat? Sayangnya, artikel berita ini tidak memberikan jawaban eksplisit mengenai hal tersebut. Untuk mengetahui secara pasti apakah PNS yang dipecat berhak atas uang pensiun, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan terkait pensiun PNS dan dampaknya terhadap status kepegawaian yang bersangkutan setelah pemecatan.



