Chapnews – Nasional – Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak usulan penegakan hukum "tembak di tempat" bagi pelaku begal. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan tegas yang diambil selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan keselamatan publik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddim menjelaskan, tindakan tegas terukur terhadap begal dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi. "Yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api," terang Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).

Ia melanjutkan, pedoman lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Standar Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam setiap pelaksanaan tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kombes Imanuddim menekankan, pertimbangan utama dalam melakukan tindakan tegas adalah keselamatan masyarakat di sekitar lokasi saat upaya penangkapan dilakukan. "Dikarenakan para tersangka sering menggunakan senjata api maupun senjata tajam, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan," ujarnya. Selain itu, keselamatan petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum juga menjadi prioritas.
Wacana penegakan hukum dengan cara "tembak di tempat" terhadap pelaku begal memang telah memicu perdebatan sengit di ruang publik. Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menyarankan agar polisi tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk penembakan di tempat, sebagai respons atas maraknya kasus begal yang menimbulkan keresahan, seperti yang terjadi di Makassar.
Namun, usulan tersebut mendapat penolakan keras dari Menteri HAM Natalius Pigai. Menurut Pigai, penembakan seseorang tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. "Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas," tegas Pigai saat dihubungi pada hari yang sama.
Pigai menjelaskan, menurut prinsip HAM internasional, bahkan pelaku tindak kekerasan atau teroris sekalipun harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum. Ada dua alasan krusial di balik prinsip ini: pertama, untuk menjaga hak hidup seseorang agar tidak dirampas, dan kedua, agar pelaku dapat menjadi sumber informasi vital bagi aparat untuk mengungkap jaringan serta motif di balik kejahatan yang mereka lakukan. "Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya," pungkas Pigai.

