Chapnews – Nasional – Mabes Polri berhasil membongkar jaringan judi online besar-besaran sepanjang tahun 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan 1.918 tersangka dari 1.611 kasus judi online. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, admin, operator, promotor, hingga pemain judi itu sendiri.
Sigit menjelaskan dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12), bahwa dari total kasus tersebut, 343 perkara telah tuntas diproses hukum. Sementara itu, 1.243 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif. Upaya pemberantasan judi online ini tak hanya sebatas penangkapan. Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melumpuhkan secara finansial para pelaku.

Strategi ini membuahkan hasil berupa penyitaan aset para pelaku judi online yang fantastis. Barang bukti yang disita meliputi tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas, serta uang tunai senilai Rp61,072 miliar. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memblokir akses terhadap 126.447 situs judi online. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di dunia maya.