Chapnews – Ekonomi – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta (23/12/2024), berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%. Namun, ada pengecualian!
Pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah (Minyakita), tepung terigu, dan gula industri. Artinya, kenaikan PPN 1% untuk ketiga komoditas tersebut ditanggung negara, sehingga harga jualnya tetap stabil. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap. Kenaikan bertahap ini, menurut Dwi Astuti, bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Lalu bagaimana dengan barang dan jasa lainnya? Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0%. Beberapa contohnya meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum. Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga termasuk dalam daftar ini. Total insentif PPN yang diperkirakan dikeluarkan pemerintah untuk tahun 2025 mencapai Rp265,6 triliun.
Bagaimana dengan PPN untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet)? Dwi Astuti menjelaskan bahwa PPN tetap dikenakan sesuai PMK 69/PMK.03/2022, namun bukan pada nilai top up atau saldo, melainkan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik itu sendiri. Sebagai contoh, jika biaya top up Rp1.500, maka PPN yang dikenakan hanya 1% dari biaya tersebut, bukan dari total saldo. Jadi, kenaikan PPN hanya akan menambah beban sebesar Rp15 untuk setiap transaksi, terlepas dari besarnya nominal transaksi.